LBH PP Muhammadiyah Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia

Jakarta, Lini Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Gufroni menyatakan, pihaknya ikut bergabung dengan para advokat lainnya untuk membela Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyati dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Bahwa upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Gufroni dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (23/3/2022).

Bacaan Lainnya

Gufroni, sejauh ini Luhut belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Menurutnya, alat bukti untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka tidak cukup.

“Dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan,”ucapnya.

Menurut dia, penyidik dalam kasus ini sebaiknya melakukan pendekatan restorative justice, sebab perkara yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.

Seharusnya, ungkap Gufroni, penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP (Luhut),” terangnya.

Mengenai rencana Haris Azhar yang ingin mengajukan praperadilan, Gufroni mengungkapkan, alasannya adalah penetapan tersangka ini dinilai sebagai upaya pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap diutarakan para aktivis.

Gufroni menduga dalam kasus ini ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara, meski apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset.

Di sisi lainnya, dia mengatakan saat ini banyak kejadian pejuang HAM dan pegiat antikorupsi yang ditetapkan tersangka, namun kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik. Gufroni menilai hal ini sebagai langkah untuk “menyandera” atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *