Simak, Ini Sejumlah Fasilitas Negara yang Tidak Boleh Dipakai Presiden Jokowi Jika Ikut Kampanye Pilpres 2024

Jakarta, Lini Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemilihan umum asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 304 ayat (1), presiden dan wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye.

“Presiden itu boleh kampanye, boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik, masa ini enggak,” ujar Jokowi bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Bacaan Lainnya

Berikut daftar fasilitas negara yang dilarang digunakan selama kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 304 ayat (1):

  • Sarana mobilitas, misalnya kendaraan dinas dan alat transportasi dinas lainnya.
  • Rumah dinas, gedung kantor, serta rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten (pemkab), atau pemerintah kota (pemkot), kecuali di daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
  • Sarana perkantoran, misalnya radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah pusat, pemprov, pemkab, atau pemkot, serta peralatan lainnya.
  • Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meskipun tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara untuk melakukan kampanye, namun presiden tetap memperoleh fasilitas yang berkaitan dengan pengamanan, kesehatan, dan protokoler. Fasilitas itu disesuaikan dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *