Nadiem Makarim Ubah Aturan Ekstrakurikuler Pramuka

Jakarta, Lini Indonesia – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim telah mengubah status kegiatan Pramuka dari wajib menjadi opsional di sekolah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang menempatkan Pramuka sebagai kegiatan yang bisa dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Bacaan Lainnya

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024.

Peraturan tersebut disahkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan berlaku sejak tanggal diumumkan, yaitu 26 Maret 2024.

Dengan demikian, aturan tersebut menggantikan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan yang menjadikan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah.(NA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *