Langgar Prokes, 3 Rumah Makan di Cilandak Kenak Sanksi

Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP dan TNI Polri sedang melakukan razia kepatuhan protokol kesehatan covid-19, 3 urmah makan di tutup. Sabtu, (12/1220)

Jakarta, liniindonesia.com – Personel gabungan Satpol PP Kecamatan Cilandak dibantu aparat TNI dan Kepolisian, Jumat (11/12) malam hingga Sabtu (12/12) dinihari, menggelar operasi penegakan protokol kesehatan pada tempat usaha kuliner di beberapa lokasi. 

Camat Cilandak, Mundari mengatakan, kegiatan dilakukan dalam rangka pengawasan dan penegakan protokol kesehatan terkait PSBB transisi terhadap tempat usaha, restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya.

Bacaan Lainnya

Dari 21 tempat usaha kuliner yang dimonitoring, jelas Mundar, ada tiga yang diberi sanksi penutupan selama 1×24 jam karena tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai kebijakan yang ditetapkan. Tiga tempat usaha ini berada di Jalan Cipete Raya II Kelurahan Cipete Selatan, Jalan Terogong Raya dan Jalan Fatmawati Raya Kelurahan Cilandak Barat.

“Giat ini dilakukan serentak di masing-masing wilayah kelurahan,” ujar Mundari, Sabtu (12/12/20).

Selain menutup sementara tiga tempat usaha itu, jelas Mundari, petugas juga memberikan teguran tertulis dan membuat fatkta integritas pada dua tempat usaha kuliner lain yang berada di Jalan Haji Niin dan Jalan Adhiyaksa Raya, Kelurahan Lebak Bulus.

“Dua tempat usaha itu diberikan teguran karena tidak membuat dan mengumumkan fakta integritas protokol pencegahan COVID-19,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *