Diperiksa 10 Jam Lebih, Rizieq Shihab ditahan agar Tak kabur

Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya. Minggu, (13/12/20)

Jakarta – Imam besar front pembela islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Rizieq ditahan Usai jalani pemeriksaan selama 10 jam lebih, kemudian digiring ke Rutan Polda Metro Jaya lalu mengenakan seragam warna orange dengan tangan diborgol kabel teis.

“Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/20).

Lebih lanjut, Argo memaparkan beberapa alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq. antara lain alasan objektifnya anacaman pidana selama 5 tahun dan alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatannya.

“Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannnya,” kata Argo.

Dirinya juga mengatakan bahwa penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Habib Rizieq sendiri ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

“Intinya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” katanya.

Sebelumnya, Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya mulai Sabtu siang pukul 10:24 WIB untuk menjalani pemeriksaan atas jeratan pasal penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *