Kelompok Pelaku Pengeroyokan di Sidoarjo Berhasil Dibekuk Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo

Pelaku Penganiayaan pelempar paving (foto fajar)

Sidoarjo, liniindonesia.com – Kelompok pemuda pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan di tiga lokasi yang berbeda di daerah Sidoarjo berhasil dibekuk oleh tim jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Sidoarjo 12 jam setelah kejadian berlangsung.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji memaparkan bahwa kelompok pemuda yang telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut disinyalir telah melakukan aksinya di tiga lokasi yang berbeda, yakni mulai dari Jl Raya Gelam, kemudian berlanjut di depan Kampus Universitas Muhhamdiyah Sidoarjo, dan yang terakhir di pertigaan Pucang. Ketiga aksi mereka dilakukan pada waktu dini hari.

Bacaan Lainnya

“Kejadian bermula dari daerah kecamatan Candi, dari situ membuat onar dan membuat rusuh hingga timbul korban. Lanjut lagi ke utara di sekitar Umsida ada beberapa warga yang dikeroyok secara berkelompok. Setelah dari situ kelompok ini melanjutkan perjalanan kearah kota,” Ujar Kombes Pol. Sumardji. Rabu (03/02/2021).

Kombes Pol. Sumardji juga mengatakan bahwa setelah adanya laporan yang masuk dari masyarakat terkait sejumlah keonaran yang terjadi hingga timbulnya korban luka, Tim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan.

“Dengan adanya laporan dari masyarakat dan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Sehingga dari hasil penyelidikan didapatkan beberapa keterangan dari saksi yang ada di lokasi,” Ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.

Dari hasil penyelidikian oleh tim Polresta Sidoarjo didapati tersangka kelompok pengeroyokan dan penganiayaan tersebut berjumlah delapan orang, dan dua diantaranya masih berusia dibawah umur. Kedelapan tersangka itu, masing-masing adalah MRP (20) warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, AWS (23) warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, HDR (19) warga Manukan, Kecamatan Tandes, Surabaya, RTP (22) warga Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, RS (22) warga Desa Gelam, Kecamatan Candi, dan DP (20) warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo. Selain itu, dua diantaranya yang berusia dibawah umur yakni PP (17) dan RHP (17) keduanya warga Kecamatan Sidoarjo.

Kedelapan tersangka pengeroyokan dan penganiayaan melakukan aksinya tersebut dengan cara menendang dan memukul korban dengan tangan kosong dan tersangka MRP memukul korban di bagian kepala dengan senjata tajam kapak. Selain melakukan penganiayaan kedelapan tersangka juga melakukan pengerusakan sepeda motor milik korban.

Tindakan tersebut dilakukan oleh kedelapan tersangka didasari atas sakit hati dan ingin balas dendam karena beberapa waktu sebelumnya tersangka MRP dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal yang salah satunya menggunakan atribut perguruan silat.

Dikonfirmasi liniindonesia.com, Kombes Pol Sumardji menambahkan bahwa aksi yang dilakukan oleh sejumlah pemuda tersebut tergolong telah direncanakan, dan kedelapan tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
(Fajar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *