2 Tersangka Pemakai dan Pengedar Ganja Sintetis Dibekuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Konferensi pers Polresta Sidoarjo terkait 2 Tersangaka Pemakai dan Pengedar Ganja Sintetis Kamis (18/02/2021) Foto fajar

Sidoarjo, liniindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua tersangka pemakai dan pengedar narkotika jenis ganja sintetis. Salah satu dari tersangka adalah warga negara asing.

Kedua tersangka tersebut berhasil dibekuk jajaran satresnarkoba di dua tempat yang berbeda. SW (20) warga Perum Griya Candra Mas Kecamatan Sedati diringkus di area SPBU Jalan Raya Tropodo yang pada saat penangkapan didapati membawa satu bungkus plastik berisi Ganja jenis Tembakau Sintesis siap edar.

Bacaan Lainnya

Sedangkan tersangka kedua adalah warga negara asing yang bertempat tinggal di salah satu apartemen di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru yang berhasil dibekuk pada Kamis (11/02/2021) di apartemen pribadi miliknya.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana saat konferensi pers siang tadi memaparkan bahwa penangkapan yang dilakukan jajaran satresnarkoba pada beberapa hari yang lalu adalah upaya Polresta Sidoarjo untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo khususnya.

“Pada tanggal 11 dan 12 Februari 2021 kemarin. Jajaran satresnarkoba berhasil menangkap dua tersangka di dua tempat yang berbeda. Tersangka SW berhasil kita bekuk di waru saat ia akan bertransaksi mengedarkan paketannya. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial K adalah warga negara asing yang didapati sedang memakai ganja jenis tembakau sintetis,” Ujar AKBP Deny Agung Andriana. Kamis (18/02/2021).

Dari dua tersangka yang berhasil diringkus oleh pihak kepolisian didapatkan sejumlah barang bukti yakni enam plastik ukuran sedang berisi Narkoba Jenis Tembakau Sinte, tiga bungkus plastik berisi tembakau Gayo Ijo Premium dengan berat 3.250 gram.

Tidak hanya itu, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana didampingi Kasat Narkoba Kompol Indra Najib dan Kasubnit I Ipda Dennta P Juhara siang tadi menambahkan bahwa kedua tersangka akan di kenakan pasal 114 dan 112 KHUP.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal 112 KHUP tentang Narkoba dan tambahan pasal bagi tersangka SW dikenakan tambahan pasal 129 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang masing-masing tersangka diganjar hukuman maksimal 4 tahun penjara,” Tambah Wakapolresta Sidoarjo. (fajar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *