DPR Desak Mendikbud Tindaklanjuti Rekomendasi Peta Jalan Pendidikan

Siswa Sekolah Dasar Negeri. Gambar ilustrasi

Jakarta, liniindonesia.com – Komisi X DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Peta Jalan Pendidikan (PJP) Nasional. Selanjutnya, Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menindaklanjuti rekomendasi dalam PJP tersebut dan menyampaikan progresnya.

“Komisi X DPR RI menyerahkan Laporan Hasil Panja PJP kepada Mendikbud RI. Selanjutnya mendesak Kemendikbud RI untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Panja PJP dan menyampaikan perkembangan tindak lanjutnya secara tertulis kepada Komisi X DPR RI pada masa sidang berikutnya,” terang Abdul Fikri Faqih saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.Rabu (10/3/21)

Bacaan Lainnya

PJP ini sangat penting dan strategis untuk membangun dunia pendidikan nasional ke depan. Pembangunan pendidikan harus berkelanjutan, tidak boleh terpengaruh oleh kebijakan politik penguasa atau suksesi kepemimpinan nasional. Isi rekomendasi ini berupa pointer-pointer penting sebagai panduan yang selanjutnya akan dikembangkan dan diimplementasikan oleh Kemendikbud.

Pada bagian lain, Fikri juga membacakan kesimpulan rapat soal guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemendikbud harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk penganggaran sejumlah GTK yang sudah menjadi PPPK. Penganggarannya ada pada Dana Alokasi Umum, APBN 2021.

“Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI memastikan kebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK, terlaksana dalam setiap tahapan seleksi tanpa diskriminasi bagi guru honorer yang mengikuti seleksi guru PPPK. Komisi X DPR RI juga mendorong Kemendikbud RI agar kebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK menjadi langkah awal sebagai upaya menyusun kebijakan makro-strategis mengenai GTK honorer,” pungkas Fikri.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *