Bawaslu Putuskan Ketua KPU Bersalah dalam Penghitungan Suara di Dapil Jatim VI, Ini Sanksinya

Jakarta, Lini Indonesia – Bawaslu memutuskan bahwa Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, melanggar prosedur dan mekanisme rekapitulasi suara nasional. Hasyim dianggap bersalah dalam kasus penambahan suara caleg Partai Golkar di Dapil Jawa Timur 6.

Putusan tersebut mengakibatkan Hasyim dikenai sanksi berupa peringatan. “Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional,” ujar Bagja membacakan putusan pada Selasa (26/3/2024). “Dua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai ada fakta ketidaksesuaian perolehan suara pada enam tempat pemungutan suara (TPS) di Dapil Jatim 6.

“Menimbang, dengan adanya ketidaksesuaian perolehan suara pada enam TPS tersebut, majelis pemeriksa menilai terlapor sudah seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika,” jelas anggota Bawaslu RI, Puadi saat membacakan pertimbangan.

Bawaslu juga mengatakan perbuatan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat terkait perolehan suara tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan KPU.

“Perbuatan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional, majelis berpendapat bahwa tindakan terlapor melanggar ketentuan Pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU nomor 5Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suaradan penetapan hasil pemilihan umum, ” jelasnya.(NA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *