TPN Ganjar – Mahfud Minta Prabowo – Gibran Didiskualifikasi

Jakarta, Lini Indonesia – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa salah satu aspek yang disorot dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah permintaan untuk mendiskualifikasi partisipasi pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Mereka meyakini bahwa keikutsertaan pasangan Prabowo – Gibran telah melanggar ketentuan hukum dan prinsip etika yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MK dikutip dari CNN, Senin (25/3/2024).

Todung juga menyampaikan bahwa dalam gugatan yang sama, timnya memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permintaan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.

“Kami minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPI untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang,” tegasnya.

Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan pengumuman hasil pemilu yang telah diumumkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui pada Sabtu (23/3/2024), Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.(NA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *