Bawaslu: KPU Bandung Barat Langgar Aturan karena Geser Suara

Bandung, Lini Indonesia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat telah menyimpulkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran dengan mengalihkan ribuan suara untuk calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II.

Kasus ini melibatkan perpindahan suara Partai NasDem untuk calon nomor urut 5. Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, menyatakan bahwa KPU terbukti bersalah atas pelanggaran administratif yang dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta KPU Bandung Barat segera melakukan pencermatan kembali formulir C Hasil dengan model D Hasil pleno di 5 kecamatan. Dan KPU wajib melakukan perbaikan data atau penghitungan ulang untuk Pileg DPR RI Dapil 2 Jabar maksimal 2 hari setelah amar putusan dibacakan,” ujar Riza melalui keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024).

Riza menuturkan bahwa terdapat perbedaan suara Partai Nasdem antara formulir C Hasil Plano dengan formulir D di 352 TPS.

Ratusan TPS itu terdapat di Kecamatan Cikalongwetan, Cisarua, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Sementara untuk Kecamatan Parongpong tidak terbukti.

“Kalau paling banyak itu terjadi di Kecamatan Padalarang,” kata Riza.

Kasus ini masuk persidangan pada Senin (4/3/2024) kemarin. Enam panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat, disidang atas dugaan pergeseran jumlah suara.

Enam PPK itu Bertugas di kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cikalongwetan, dan Cipendeuy.

Bawaslu melakukan sidang usai menerima laporan dugaan praktik pergeseran ribuan suara suara Partai NasDem untuk salah satu caleg DPR RI di Jabar II.(NA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *