Jakarta, Lini Indonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengomentari dalil-dalil dalam permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu argumen dalam permohonan dari kubu 03 adalah adanya intervensi kekuasaan dalam kontestasi Pilpres 2024, seperti yang disebutkan dalam dalil mengenai nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima dua laporan terkait dugaan tersebut.
Namun, setelah dilakukan penelitian, kedua laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga tidak dapat diteruskan.
Salah satu laporan yang diterima oleh Bawaslu berkaitan dengan penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah dan pembagian bantuan sosial (bansos) yang diduga dilakukan untuk kepentingan memenangkan kubu 02.
Bagja menyebutkan bahwa laporan tersebut mirip dengan dalil yang diajukan oleh kubu 01, yaitu Anies-Muhaimin.
“Bahwa terdapat laporan nomor 090/LP/PP/RI/00.00/II/2024 terhadap pejabat Gubernur Provinsi Sulsel Bahtiar Baharudin berkenaan dengan kehadirannya dalam kegiatan bantuan sosial. Info tersebut diperoleh palepor di media daring, namun laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil,” ujar Bagja dalam sidang PHPU di Jakarta pada Kamis (28/3/2024).