Curi Emas Batangan 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi Emas Batangan (istimewa)

Jakarta, liniindonesia.com – IGA, pegawai KPK dipecat dan dilaporkan ke polisi. Ia mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.

Emas tersebut merupakan milik koruptor bernama Yaya Purnomo. Terpidana divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan mengambil barbuk pada penyimpanan barbuk karena dia anggota satgas. Barbuk dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Suara.com.

Dari hasil putusan sidang etik, IGA resmi diberhentikan secara tidak terhormat akibat perbuatannya. Tumpak mengatakan, IGA mengalami banyak utang karena menjalani bisnis.

“Barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas,” Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas,” kata Tumpak. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *