Dinas Koperasi UMKM Sidoarjo Pastikan Semua Berkas BPUM Diterima Asal Sesuai Aturan

Pelaku UMKM saat menyetorkan adminitrasi ke Petugas Dinas Koperasi dan UMKM Sidoarjo (foto fajar)

Sidoarjo, liniindonesia.com – Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Sidoarjo memastikan semua berkas pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres) yang ditujukan kepada semua pelaku usaha mikro yang ada di pelosok Negeri khususnya di Daerah Kabupaten Sidoarjo akan dapat diterima asalkan pelaku usaha mikro mengumpulkan syarat yang berlaku sesuai aturan pemerintah.

Bantuan BPUM yang dicanangkan dan harus direalisasikan oleh setiap daerah yang ada di Indonesia ini, diberikan kepada masyarakat agar daya beli dan semangat untuk bangkit di masa pandemi di kalangan masyarakat ini timbul.

Bacaan Lainnya

Pada bantuan BPUM tahap II, per orang mendapatkan bantuan dana atau uang sebesar 1.200.000 yang rencananya akan dapat diambil sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Syarat pengajuan bagi para pelaku usaha dirasa cukup mudah yakni E-ktp, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU), atau NIB dan surat pernyataan mutlak sebagai pelaku usaha mikro.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Sidoarjo Muhammad Edi Kurniadi menjelaskan bahwa semua berkas yang dikumpulkan atau diajukan akan diterima dan selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan berkas secara rinci. Ia mengatakan banyaknya masyarakat yang masih bingung dengan alur dan belum dilengkapinya berkas secara benar masih menjadi kendala hingga kini.

“Kami menyadari animo masyarakat terkait pengajuan BPUM ini sangat besar. Namun banyak dari masyarakat yang masih belum mengetahui secara rinci apa saja yang harus dilengkapi. Banyak berkas yang kami kembalikan dikarenakan ada berkas yang kurang lengkap atau berkas yang tidak sesuai syarat aturan yang berlaku,” Ujar M. Edi Kurniadi saat dikonfirmasi langsung di kantornya. Kamis (22/04/2021).

M. Edi Kurniadi memastikan bahwa bantuan BPUM tahap II ini ditujukan khusus untuk para pelaku usaha mikro yang usahanya sudah terdaftar. Hal tersebut bisa dibuktikan berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) yang masih aktif. Ia juga menekankan bahwa BPUM ini bukan bertujuan untuk menjadikan masyarakat menjadi pelaku usaha mikro.

“Maka dari itu, di peraturan dari pemerintah pusat sudah jelas bahwa harus ada keterangan sebagai pelaku usaha mikro. Pak Dirjen mengatakan kalau program ini bukan menjadikan orang untuk melakukan usaha mikro, tetapi untuk membantu pelaku usaha mikro. Nah hal ini yang harus digarisbawahi,” Tambahnya.

Tidak hanya itu, Edi Kurniadi menambahkan bahwa berkas pengajuan yang masuk di Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Sidoarjo hingga hari ini sudah mencapai 27.000 berkas lebih, sedangkan data yang sudah terverifikasi sekitar 5.000 berkas.

“Batas pengumpulan berkas sesuai aturan pemerintah adalah tanggal 27 April 2021. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memverifikasi semua berkas. Dan yang perlu dicatat adalah Dinas Koperasi UMKM Sidoarjo hanya melakukan pemberkasan dan verifikasi, bukan menentukan dapat atau tidak dapatnya seseorang itu menerima bantuan. Yang memutuskan semuanya pusat jadi di daerah hanya berkas dan verikasi setelah itu kami setorkan,” Pungkasnya.

Salah satu pelaku usaha mikro bernama Sinta yang juga mengantre untuk menyerahkan berkas di Dinas Koperasi UMKM Sidoarjo mengatakan proses penyerahan dan verifikasi berkas cukup cepat dan tidak sampai menunggu lama.

“Pelayanannya cepat, karena berkas yang saya kumpulkan tidak ada masalah. Ini tinggal nunggu informasi acc atau tidak,” Ujar Sinta (fajar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *