Pendeta di Papua Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Hukum Dalam Menumpas OPM

Pdt. Joop Suebu. (Foto Ist)

Sidoarjo, liniindonesia.com – Masih adanya teror dari OPM mendorong kalangan pendeta di Papua bersikap. Mereka mendesak pemerintah agar tegas dalam penegakan hukum terhadap kelompok teroris OPM.

Desakan ini dilontarkan Pengurus Persekutuan Gereja-gereja Jayawijaya (PGGJ), Pdt. Joop Suebu. Ia menyatakan dukungan penuh dengan tindakan aparat dalam penegakan hukum terhadap kelompok OPM. Sebab aksi-aksi terornya telah menimbulkan banyak korban jiwa, rusaknya fasilitas umum, dan mengancam keselamatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saya selaku pribadi dan selaku Pengurus PGGJ Papua mengutuk keras aksi kekerasan yang terjadi di Papua belakangan ini, hingga merenggut korban jiwa baik dari personil TNI, Polri dan warga sipil”, ungkap Pdt Joop di Papua, dikutip Minggu (23/5/2021).

Pdt. Joop Suebu juga mengharapkan tindakan nyata penegakkan hukum oleh pemerintah tidak hanya dilakukan terhadap para pembuat aksi-aksi kekerasan saja. Ia meminta kepada aparat juga berlaku adil untuk menegakan hukum kepada pihak-pihak yang selama ini tidak transparan dalam pengelolaan dana Otsus Papua.

“Kami berharap pemerintah harus menegakkan hukum secara menyeluruh, disamping terhadap pelaku teror, saya harap penegakkan hukum juga menyeret mereka-mereka yang menggelapkan dana Otsus, karena dana yang dikucurkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Papua,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan KKB atau TPNPB atau OPM sebagai kelompok dan organisasi teroris. Hal tersebut didasari oleh pertimbangan kelompok teroris ini telah melakukan aktivitas teror secara masif dan agar penanganannya tetap dalam koridor hukum yang termaktub dalam UU No. 5 Tahun 2018.

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Dalam periode Januari hingga April 2021, kelompok teroris OPM telah melakukan 10 tindakan pembunuhan dan pengerusakan fasilitas publik di Papua. Mulai dari pemerkosaan, penyanderaan, pembunuhan guru, pelajar dan tukang ojek, serta pembakaran Tower BTS, pesawat dan sekolah

.Atas kejadian yang terus berulang tersebut dan telah melalui berbagai pertimbangan Pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), menyatakan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan itu adalah gerakan atau aksi terorisme, seperti yang termaktub dalam UU No 5 Tahun 2018. (BSI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *