Bupati Sidoarjo Harapkan Tak Hanya Retribusi, tapi Pelayanan Persampahan Juga harus Dijalankan

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (foto humas DPRD )

Sidoarjo liniindonesia.com – Bupati Sidoarjo berharap dengan Raperda pengelolaan sampah, tidak hanya pemungutan retribusi saja yang dijalankan oleh pemerintah namun pelayanan persampahan juga tetap harus berjalan.

Pada kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, yang mengulas soal jawaban Bupati terhadap Raperda pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan kebersihan tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mendorong agar regulasi tersebut bisa segera terealisasi.

Bacaan Lainnya

“Yang jelas dengan adanya Perda ini adalah satu, jangan sampai hanya memikirkan retribusinya tapi pelayanannya jelek. Lebih ditekankan adalah kalau ada retribusi, pelayanannya juga harus jalan,” Ujar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Rabu (02/06/2021).

Lebih lanjut, Gus Muhdlor mengatakan bahwa regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten saat ini agar tata kelola kota dibidang persampahan bisa berjalan dengan baik.

Terkait bagaimana punishment atau hukuman yang berlaku, Gus Muhdlor tetap mengacu pada Perda yang sudah ada, bahwa kurungan 3 bulan atau maksimal denda 50 juta rupiah bagi yang melanggar. Namun ia menyadari bahwa implementasi yang ada di masyarakat saat ini masih belum maksimal.

“Ini yang harus kita diskusikan termasuk sosialisasi kita gencarkan, jadi kita tidak bisa langsung merubah masyarakat atau perubahan kultur kebiasaan. Hal itu butuh waktu, tapi edukasi sebelum itu juga penting, jangan hanya menghukum tapi edukasi ke masyarakat tidak ada,” Tambahnya.

Tidak hanya itu, saat disinggung soal pengoperasian dan pengoptimalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Kecamatan Jabon. Gus Muhdlor menjelaskan bahwa pengoperasian sampah yang ada di TPA Jabon masih belum berjalan semuanya. Namun pengoptimalan sanitari tetap akan berjalan.

“Pengoperasian sampah belum semua, tapi yang kami lakukan saat ini bagaimana sanitarinya jalan dan open dumping yang sudah seperti gunung itu, ini juga mulai kita kikis karena air lindi nya berbahaya,”

Seperti yang diketahui sebelumnya, program pengolahan sampah secara open dumping yang juga masih diterapkan di TPA Jabon oleh Pemkab Sidoarjo masih meninggalkan banyak permasalahan. Air lindi sisa pengolahan yang sangat berbahaya bagi unsur tanah juga menjadi perhitungan Pemkab Sidoarjo untuk menggunakan cara pengolahan secara sanitary landfill.

“Kita dua sisi tetap berjalan, selain menertibkan yang open dumping agar tidak jatuh ke sawah-sawah warga sekitar,program sanitary landfillnya juga tetep jalan,” Pungkasnya Muhdlor. (fajar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *