Prostitusi Online Tarif Rp 1,5 Juta, Farhan Dituntut 8 Bulan Penjara

Terdakwa M.Farhan, perkara perdagangan manusia, menjalani sidang diruang Cakra PN Surabaya

Surabaya, liniindonesia.com – Apes nasib Mohammad Farhan Ja’aizah, terdakwa kasus prostitusi online yang dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menggantikan jaksa Maryani Melindawati, dari Kejari Surabaya.

Jaksa Suwarti dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Mohammad Farhan terbukti bersalah sudah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai.Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007.

“Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, memerintahkan agar barang bukti berupa Hand Phone (HP) dan uang tunai Rp.400.000 dirampas untuk negara,” ujar jaksa dalam sidang di ruangan Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (29/06) dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, hakim Parno menutup sidang dengan ketokan palu.

Prostitusi online berawal dari postingan terdakwa di group facebok dengan nama “cewek include sidoarjo” dengan isi postingan “real harga mulai 400-950 umur 20-30 onok rego onok rupo, minat langsung chat wa wae 081390134595.

Selanjutnya pada Senin 18 Januari 2021 jam 12.00 WIB, postingan itu direspon Priyono dan minta dicarikan PSK dengan kesepakatan tarif Rp.1.500.000 sekali main.

Mendapatkan orderan, terdakwa menghubungi Oktavia Reza Utami di aplikasi MiChatnya agar mau melayani tamunya. Setelah saling sepakat, kemudian Oktavia Reza menemui Priyono jam 19.00 WIB di Hotel Harris Jl. HR. Muhammad Surabaya.

Di lobby Hotel Harris, terdakwa menerima uang dari Priyono 400.000 sebagai tips. Selanjutnya Priyono dan Oktavia Reza masuk ke dalam kamar No.928 Hotel Harris dan melakukan esek-esek.

Selesai bermesra ria, mereka diamankan Veldy Verdianto beserta Tim SatReskrim Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo V7 warna Gold, 1 lembar Bill Hotel, 1 buah kondom merk Sutra dan uang tunai Rp 400.000. (BSI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *