Ngeri, Hanya Gegara Senggolan Badan, Seorang Pembeli Pulsa HP Disabet Pedang

Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, saat menggelar press rilis di mapolresta, Jumat (25/6/2021).

Sidoarjo, linindonesia.com – Gegara senggolan badan sesama pembeli di sebuah konter handphone, dua pria terjadi cekcok dan berujung sebetan sajam (senjata tajam). Sontak, kejadian tersebut mengejutkan warga di sekitar lokasi kejadian, tepatnya Jl Raya Kraton, Krian. Rabu (23/6/2021).

Informasi yang dihimpun, semula korban bernama Aan Fahrianto Ramadhan datang ke konter handphone Sentral Pulsa di Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, untuk membeli pulsa. Di lokasi Aan tak sengaja bersenggolan badan dengan salah satu pembeli lainnya, berinisial L, warga Tambak Kemerakan, Krian.

Bacaan Lainnya

Entah apa yang dipersoalkan, tiba-tiba keduanya saling beradu mulut. Meskipun sempat dilerai warga di lokasi. L, tetap tidak bisa terima. Kemudian ia pulang membonceng anaknya. Tak selang berapa lama, L muncul kembali dengan membawa sebilah pedang dan langsung mengayunkan pedangnya ke tubuh Aan (korban, red).

Namun, sabetan pedang pelaku berhasil ditangkis korban dengan tangan kirinya. Hingga melukai tangan korban. Mengetahui korban bersimbah darah, pelaku kabur melarikan diri. Dan warga membawa korban ke rumah sakit Anwar Medika. “Antara pelaku dan korban ini tidak saling mengenal, kejadiannya bermula keduanya cek cok di depan salah satu konter handphon,” ujar Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, saat menggelar press rilis di mapolresta, Jumat (25/6/2021).

Mengetahui kejadian ini, Polisi bergegas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas perkara pembacokan tersebut. Setelah didapat banyak cukup bukti dan keterangan dari beberapa saksi, kemudian tim buser dari Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemburuan kepada pelaku yang diketahui telah kabur, usai menyebet korban dengan pedang. Alhasil, pelaku dapat ditangkap di wilayah Sidoarjo Kota. “Alhamdulillah, tim kami dengan cepat menangkap pelaku dari pelariannya di rumah saudaranya, di Perum Taman Pinang Indah, Sidoarjo, Kamis, 24 Juni 2021,” terang perwirah menengah lulusan Akpol 1998 ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *