Perhatian! MUI Sebut Haram Timbun Obat dan Oksigen ditengah Pandemi

Ilustrasi tabung oksigen. (Foto: JP foto)

Jakarta, liniindonesia.com – Ketersediaan oksigen dan obat – obatan di pasaran semakin langka, Hal itu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa menimbun obat, vitamin, sampai oksigen di tengah pandemi Covid-19 hukumnya adalah haram lantaran dapat mengakibatkan masyarakat yang membutuhkan sulit memperoleh akses dan mengganggu keselamatan jiwa.

Pernyataan ini berdasarkan dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik hukumnya haram.

Bacaan Lainnya

“Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman resmi MUI, Senin (5/7/2021).

Lebih lanjut, Dirinya menyatakan penimbunan kebutuhan pokok tersebut amat tidak diperkenankan sekalipun, alasannya atasnama jaga-jaga dan persediaan.

Sementara ada orang lain yang membutuhkan secara mendesak.

“Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah,” jelasnya.

MUI juga meminta Pemerintah agar memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.

Selain itu, penindakan hukum harus dilakukan bagi orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga, sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

“Juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak,” tandasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *