Kebakaran Lapas, Tiga Keluarga Korban Belum Melapor

Jakarta, liniindonesia.com – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri mengungkapkan masih ada 3 keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten yang belum melapor ke posko Antemortem di Rumah Sakit Polri, Jakarta. 

Konsultan Operasi DVI Kebakaran Lapas Tangerang Kombes Pramujoko mengatakan, dua diantaranya merupakan keluarga Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan dan Portugal yang ikut jadi korban.

Bacaan Lainnya

“Tadi update terakhir tinggal tiga orang, jadi tinggal dua WNA dan satu orang lagi,” tutur Pramujoko usai jumpa pers resmi perkembangan identifikasi 41 jenazah korban di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Jum’at (10/9/2021).

Untuk itu Tim DVI, kata Pramujoko, telah meminta agar keluarga para WNA ini melakukan pemeriksaan DNA, atau mengirimkan sampel darah maupun rambut. Dengan begitu tim dapat segera melakukan pencocokan data.

“WNA itu belum terkirim datanya. Makannya kita minta keluarga itu diperiksa DNA di sana, dikirim ke kita sudah bentuk pemeriksaan. Sehingga kita tinggal mencocokan,” jelasnya.

“Tapi kalau dari kedutaan mengirim sudah hasil DNA lebih bagus. Tapi kalau mengirim sampel darah saja kita kerjakan. Mau kirim sampel rambut kita kerjakan. Kita ekstrak di sini DNA-nya,” tambahnya melengkapi.

Ia menegaskan, sejauh ini tim tidak menemukan kendala secara teoritis, hanya dalam tatanan praktek ditemukan data antemortem yang kurang lengkap dari pihak keluarga. Semisal, korban yang memiliki tatoo tapi kelurga tidak memiliki foto-foto khas itu.

Sehingga kondisi itu menjadi kendala dalam proses pencocokan. 

“Data Ante Mortem tidak lengkap tadi biasanya karena keluarga itu tidak punya foto2 yang khas tenang korban. Jadi misalnya korban punya tato, tapi keluarganya gak punya fotonya. Itu jadi kendala juga. Itu dari sisi Ante Mortem,” jelas Pramujoko.

Kemudian di sisi postmortem ditemukannya kondisi jenazah yang tidak utuh akibat kebakaran tersebut. Meski demikian ia memastikan seluruh kendala tersebut dapat teratasi melalui pemeriksaan DNA.

“Kalau utuh gampang, tapi kalau jenazah sudah terbakar habis tinggal sisanya itu yang jadi kendala juga,” kata Pramujoko.

“Tapi dengan kemajuan teknologi yang kita miliki dengan pemerkosaan DNA itu semua bisa teratasi. Jadi contohnya misalnya ada 2 warga negara asing itu seharusnya tidak harus mereka dateng juga. Mereka juga bisa diperiksa di luar negeri juga nanti dikirmkan sudah hasil pemeriksaan DNA nanti akan kita bandingkan dengan pemeriksaan korban yang ada di sini, kalau itu cocok berarti bener,” tandasnya.

Sebelumnya, tim DVI Mabes Polri telah mengidentifikasi 5 jenazah korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Sehingga tersisa 36 jenazah lainnya termasuk 2 WNA.

Mereka yang telah teridentifikasi antara lain, jenazah korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, Diyan Adi Priyana bin Kholil (44) berjenis kelamin laki-laki, Kusnadi bin Rauf (44) berjenis kelamin laki-laki, Busthanil Arifin bin Arwani (50) berjenis kelamin laki-laki dan Alfin bin Marsum (23) berjenis kelamin laki-laki. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *