Pemkot Surabaya Anggarkan Lebih dari Rp 3 Miliar Bansos untuk MBR

Surabaya, liniindonesia.com – Meski tengah fokus menanggulangi pandemi Covid-19, namun tidak membuat perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) teralihkan. Apalagi, di situasi pandemi Covid-19 ini banyak warga yang mengalami kesulitan.

Sebagai salah satu bentuk perhatian tersebut, Pemkot Surabaya menganggarkan total Rp3.810.800.000 untuk bantuan sosial (bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dana tersebut merupakan anggaran tak terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Secara simbolis, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyerahkan bansos JPS masing-masing senilai Rp200 ribu kepada 15 MBR di halaman Balai Kota Surabaya, Jum’at (10/9/2021).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri mengatakan, bansos JPS yang diberikan pemkot kepada MBR hanya diperuntukkan bagi mereka yang belum menerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

“Kita kan punya data MBR. Jadi, kalau sudah mendapatkan bantuan dari Kemensos tidak boleh lagi diberikan bantuan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim maupun Pemkot Surabaya. Jadi, orang harus mengerti jangan dipikir sekarang dapat dari pemkot, kemudian bantuan Kemensos turun berarti dapat dobel, tidak seperti itu,” kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menyebut, total ada 25.304 MBR di Kota Surabaya yang belum menerima bansos dari Kemensos. Oleh sebab itu, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya bersinergi memberikan bansos kepada mereka. Rinciannya, pemkot memberikan bantuan kepada 19.054 MBR. Sedangkan, pemprov memberikan bantuan kepada 6.250 MBR.

“Tapi nanti kalau ada warga yang dia mendaftarkan diri ternyata setelah disurvei oleh Dinas Sosial (Dinsos) dia masuk ke dalam data MBR, maka nanti kita akan keluarkan bantuan lagi,” sebutnya.

Ia menerangkan, mekanisme penyaluran bantuan akan dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening bank. Sebab, mekanisme ini dinilai lebih efektif dan tidak menimbulkan kerumunan. 

“Kita transfer untuk MBR yang mendapatkan bansos. Makanya, kita buatkan buku tabungan. Biar tidak menimbulkan kerumunan juga,” terangnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menjelaskan, terdapat perbedaan antara MBR dan warga terdampak Covid-19. Menurutnya, warga yang masuk kategori terdampak Covid-19, ialah mereka yang tidak memiliki penghasilan karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, mereka masih memiliki hunian yang layak dan kendaraan.

Kalau MBR itu ada kriterianya. Seperti, rumahnya beralaskan tanah, terus atapnya seperti apa, struktur rumahnya bagaimana itu masuk dalam kriteria MBR. Jadi, tidak semua warga yang hari ini tidak mempunyai pekerjaan langsung masuk dalam kategori MBR,” jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan, pemkot akan tetap memberikan bansos kepada warga terdampak Covid-19. Namun, bentuk bantuannya akan berbeda dari bantuan yang diterima oleh MBR. “Makanya, saya butuh masukan (informasi) dari warga. ‘Oh ini bukan MBR pak, ini terdampak Covid-19’, itu yang kita butuhkan,” ujarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *