IN Mantan Kades Ngaban Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sidoarjo, liniindonesia.com – Polisi menetapkan Irfan Nurido mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dana desa tahun 2017 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 174.638.235.

Kaporlesta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, modus tersangka menarik pencairan APBDes tahun 2017 senilai Rp 1.978.821.121.14 bersama bendahara desa. 

Bacaan Lainnya

Namun, setelah itu tersangka mengambil alih uang dari 27 kali pencairan dari bendahara untuk belanja sendiri kegiatan desa.

“Ada dua kegiatan desa yang tidak di SPJ oleh tersangka,” ungkap Kusumo, kepada wartawan.

Dijelaskan Kusumo, kedua bidang kegiatan desa yang tidak dilengkapi SPJ itu, bidang pembangunan dan pemberdayaan. Dari kedua bidang tersebut dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dan pengecekan dari tim ITS ditemukan kerugian negara. 

“Pembangunan fisik sinilai Rp 79.418.015, sedangkan kegiatan pemberdayaan senilai Rp 95.220.200,” kata Kusumo, Jumat (1/10/21).

Atas perbuatannya, Kata Kusumo, tersangka akan dikenakan pasal 2 (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman se umur hidup atau pidana 4 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas Kusumo. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *