Menteri Keuangan Melaporkan Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Senilai Rp2,5 Triliun kepada Jaksa Agung

Jakarta, Lini Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan langsung 4 laporan dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait pemberian fasilitas senilai Rp2,5 triliun dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Penyerahan dilakukan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam kunjungan ke Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada hari Senin (18/3/2024).

Bacaan Lainnya

Burhanudin menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Jaksa Agung menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak tahun 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi empat perusahaan yang diduga menerima pembiayaan dari LPEI terkait kasus tersebut.

“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” ujarnya seperti dikutip dari CNN, Selasa (19/3/2024).

Keempat perusahaan yang dimaksud adalah PT RII dengan dugaan kecurangan senilai Rp1,8 Triliun, PT SMR senilai Rp216 Miliar, PT SRI senilai Rp1,44 Miliar, dan PT PRS senilai Rp305 Miliar.

“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,504 triliun. teman-teman itu yg tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *