Eks Ajudan Bupati HSU Diperiksa KPK

Jakarta, liniindonesia.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Latif hari ini, Senin (4/10/2021).

Plt jubir KPK Ali Firki mengatakan, Abdul Latif akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).

Latif diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga Antikorupsi berharap, yang bersangkutan dapat hadir, dikarenakan keterangannya dibutuhkan untuk mendalami sejumlah temuan penyidik dalam kasus ini.

Diketahui, sebanyak tiga orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.

Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *