Oknum Polisi di Medan Divonis Hukuman Mati Karena Perkosa dan Bunuh 2 Wanita

Gambar ilustrasi/istimewa

Medan, liniindonesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Menjatuhi hukuman mati terhadap Aipda Roni Syahputra yang merupakan personel Satuan Sabhara Mapolres Belawan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dua wanita yang dibuang di dua tempat berbeda, Senin (11/10/21) petang.

Terdakwa Apida Roni menghabisi nyawa dua perempuan sekaligus secara sadis lantaran terbekap nafsu untuk memperkosa.

Bacaan Lainnya

Korban pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi itu, bernama Riska Pitria (21) dan Aprilia Cinta (13) pada 21 Februari 2021 memasuki tahap akhir. Terdakwa Aipda Roni Syahputra pelaku tunggal dalam kasus ini dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo di Ruang Cakra Lima, Pengadilan Negeri Medan.

Atasan Putusan itu, Sejumlah keluarga korban sempat menangis mendengar kronologi awal kedua korban yang bertetangga ini dibawa kabur terdakwa, diperkosa, disekap di kediaman terdakwa selama kurang lebih 12 jam hingga akhirnya dibunuh dan dibuang di dua tempat terpisah.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnnya, yakni hukuman mati. Dalam fakta-fakta persidangan, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah membunuh dua nyawa sekaligus, serta memperkosa satu korban yang masih di bawah umur sebelum dibunuh.

Majelis menyatakan tidak menemukan hal-hal yang membantu meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya banyak perkara yang memperberat hukuman, salah satunya tanggung jawab moral terdakwa sebagai anggota polisi.

Salah seorang korban masih di bawah umur, serta terdakwa mempunyai kesempatan untuk tidak membunuh korban, namun mengabaikannya.

“Kami merasa puas karena sudah dihukum mati atas perbuatannya itu,” kata Leo, kakak korban.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada pertengahan Februari 2021 lalu. Terdakwa Roni Syahputra mengaku memegang barang titipan untuk korban Riska Pitria dari salah seorang tahanan Polres Belawan. Korban Riska Pitria berstatus pegawai harian lepas di Polres Belawan.

Terdakwa membohongi Riska Pitria untuk bertamu penyerahan barang titipan, karena tertarik ingin melampiaskan nafsu bejatnya. Saat bertemu, korban Riska membawa serta Cinta Aprilia yang merupakan tetangganya.

Nahas, kedua korban dibawa kabur terdakwa ke sebuah hotel. Terdakwa kemudian memperkosa salah seorang korban, kemudian membawa keduanya pulang ke rumah milik terdakwa untuk disekap. Kedua korban dinyatakan meninggal akibat gagal nafas dibekap.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *