Dicecar 35 Pertanyaan, Rachel Vennya Terancam 1 tahun Penjara

Selebgram Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/21). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, liniindonesia.com – Selebgram Rachel Vennya akhirnya memenuhi panggilan polisi. Hal itu dilakukan untuk menjalani proses klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10/21). Dalam pemeriksaan, Rachel mendapatkan 35 pertanyaan dari polisi. 

“Rachel sendiri ada sekitar 35 pertanyaan,” kata Kuasa Hukum Rachel, Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10/21).

Kedatangan Rachel terkait kasus yang menimpanya yakni diduga kabur dari proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara setelah tiba dari Amerika Serikat. Perkara ini masih berada di dalam tahap penyelidikan. 

Menurut indra, dari 35 pertanyaan yang diberikan kepada Rachel elbih mengarah pada aspek kronologis.

Selain Rechel, Polisi juga memeriksa Salim Nauderer dan Maulida selaku orang yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Indra menambahkan, mengenai jawaban yang bersifat elementer dan fundamental sudah disampaikan Rachel kepada polisi.

Bacaan Lainnya

“Selebihnya materi-materi juga gak akan saya sampaikan di sini,” imbuh Indra. 

Indra juga menyebutkan, kliennya berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara cepat. Dalam kesempatan tersebut, Rachel yang juga mewakili Salim dan Maulida meminta maaf kepada masyarakat. Selain itu, ia juga berujar akan menjalani proses hukum.

“Dan kami juga sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih. Mohon doanya,” kata Rachel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10/21).

Rachel diperiksa sekitar 9 jam. Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dugaan persangkaan terhadap Rachel adalah Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Menurut Yusri, jika terbukti bersalah, Rachel bakal terancam satu tahun penjara. Ia disangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.

“Makanya dugaan pasal persangkaan di pasal UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara,” terang Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/21).

Saat ini Polisi harus memeriksa sejumlah saksi untuk sebagai proses pendalaman penyelidikan. Setelah pemeriksaan, polisi akan melakukan gelar perkara.

“Kita akan gelarkan,”pungkas Yusri.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *