Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Teken KUA PPAS

Surabaya, liniindonesia – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim akhirnya menyetujui KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon) APBD Jatim tahun anggaran 2022 untuk dibahas melalui rapat paripurna DPRD Jatim, Sabtu (27/11/2021). 

Dimana persetujuan KUA PPAS ini ditandangani oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Sahat Tua Simanjuntak di rapat Paripurna. 

Bacaan Lainnya

Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono usai paripurna mengatakan, bahwa kekuatan APBD Jatim 2022 mengalami penurunan cukup signifikan yakni berkurang Rp 7,6 triliun dibanding APBD Jatim 2021 yang mencapai Rp 36 triliuan. 

“Perangkaan APBD Jatim tahun ini turun menjadi Rp 29,020 triliun dari Rp 36,0 triliun. Penurunannya karena dana transfer turun Rp 5,2 triliun, terus ada PAD yang turun karena pandemi sekitar Rp 320 miliar dan Silpa Rp 2,1 triliun, jadi ada penurunan Rp 7,6 triliun,” terang Heru Tjahjono. 

Dalam perangkaan nantinya, kata Heru, pihaknya tentu akan memperhatikan hal-hal yang sifatnya kondisional. Contohnya pandemi Covid-19 yang sudah mulai turun maka dana kesehatan akan kita turunkan, dan infrastruktur kita tambahkan. 

“Ada lagi yang belum kita anggarkan adalah untuk PPPK (Honorer) hampir 12 ribuan itu butuh Rp 700 miliar. Nah inilah yang harus kita siapkan mudah-mudahan semuanya bisa terpenuhi,” harap mantan Bupati Tulungagung itu. 

Di sisi lain, lanjut Heru, pihaknya juga mulai mencicil kebutuhan dana cadangan untuk Pilgub Jatim 2024. “Tahun 2022 ini kita alokasikan sebesar Rp 300 miliar untuk dana cadangan Pilgub Jatim,” pungkasnya. 

Sementara itu, Hj Anik Maslachah selaku pimpinan rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama KUA PPAS mengatakan, bahwa pembahasan Raperda APBD Jatim tahun anggaran 2022 akan dibahas selama 10 hari terhitung mulai 27 November hingga 6 Desember mendatang. 

“Penandatanganan persetujuan bersama KUA PPAS ini merupakan tahapan awal dari rangkaian pembahasan Raperda APBD Jatim tahun angggaran 2022,” kata politikus asal PKB. 

Menurut Anik, setelah KUA PPAS disetujui, maka tahapan berikutnya adalah penyampaian Nota Keuangan Gubernur Jatim, kemudian pendapat Banggar, pandangan umum fraksi, laporan komisi, jawaban gubernur dan pandangan akhir fraksi serta pengambilan keputusan persetujuan Raperda APBD Jatim. 

“Kita akan kerja marathon namun tetap mengedepankan pencermatan perangkaan untuk pembangunan masyarakat Jatim sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas politikus asal Sidoarjo ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *