Dugaan 3 Tahanan Kabur di Mapolsek Balongbendo, Kasareskrim: Itu Tidak Benar

Sidoarjo, liniindonesia – Dugaan 3 tahanan kabur dari penjara Polsek Balongbendo, Sidoarjo yang terjadi pada Minggu (28/11) malam, dikabarkan berhasil diringkus kembali oleh jajaran Polresta Sidoarjo.

Namun kabar kaburnya tiga tahanan tersebut disangkal oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja. Bahkan Oscar menegaskan jika informasi tahanan kabur itu tidak benar.

Bacaan Lainnya

“Tidak benar itu” jawab singkat Oscar via sambungan Whatsapp pribadinya. Mengutip RRI.co.id

Tak hanya itu, AKP Oscar pun mengungkapkan jika itu adalah berita Hoaks.

Di akhir pesan Oscar pun menegaskan, “Yang jelas TSK An DDA (29), AW (33) & LNN (20) lg bobok di dalam Sel.. 🙏🏻😄,” jawabnya di group WhatsApp Pewarta Polresta Sidoarjo.

Salah satu keluarga tahanan DDA kepada jurnalis menegaskan jika pihak keluarga tidak tau kemana kaburnya tahanan yang terjerat kasus narkoba tersebut.

“Hari selasa Minggu lalu keluarga jenguk di penjara Polsek Balongbendo. Kita tidak tau dia kabur kemana. Keluarga taunya dia kabur dari pemberitaan media. Saat ini pihak keluarga berusaha mencari keberadaannya yang katanya sudah tertangkap lagi itu,” ungkap pihak keluarga saat dikonfirmasi, Selasa (30/11).

Pihak keluarga juga akan menanyakan ke pihak Polsek Balongbendo terkait nasib keluarganya itu, sebab hingga saat ini pihak keluarga belum mendapat pemberitahuan serta informasi terkait nasib maupun keberadaan DDA.

Sementara data yang diterima, ketiga tahanan yang berhasil ditangkap kembali yakni, DDA bin Was (29) warga Dusun Sumotuwo 23 / 03 Desa Sumokembangsri Kecamatan Balongbendo. DDA terlibat kasus narkotika Pasal 114 ( 1 ) dan atau pasal 112 ( 1 ) UURI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam perkaranya, kasus DDA sudah P 21 tetapi belum di tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Tahanan lain yakni AW bin Kas (33) warga Dusun Penambangan 18 / 04 Desa Penambangan Kecamatan Balongbendo terjerat Pasal 363 (1) ke 3e, 4e KUHP.  AW merupakan tersangka kasus pencurian kawat. Kasusnya juga sudah P21 dan sama dengan DDA belum tahap 2 ke Kejari Sidoarjo.

Untuk tersangka ketiga yakni LNN bin Kam Ha (20) warga Desa Manufui Kecamatan Biboki Kabupaten Timor Tengah Utara NTT.

“Untuk kasus Leo, dia di muka umum secara bersama sama melakukan  kekerasan terhadap orang. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dan masih dalam tahap penyidikan saat ini ,” ungkap salah satu sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Atas dugaan kaburnya ketiganya dari tahanan kepolisian tersebut, bisa dipastikan ketiga tersangka akan mendapatkan tambahan pasal melanggar hukum. Dan dipastikan akan lebih lama lagi mendekam di penjara karena melarikan diri. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *