Simak, Aturan Terbaru Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Jakarta, liniindonesia – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 terkait aturan dan syarat perjalanan moda transportasi darat di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Pada SE tersebut juga dijelaskan bahwa ada penerapan pembatasan kapasitas penumpang serta pengalihan arus lalu lintas khusus untuk perjalanan mobil barang selama periode Nataru.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pada SE 109 tertulis, setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan diperiksa antigen dengan hasil negatif 1×24 jam, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” ucap Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (18/12/2021).

Simak Selengkapnya di Chanel liniindonesia

Terkait untuk pembatasan kapasitas penumpang, Budi menjelaskan, setiap kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen, dan wajib menjaga jarak.

Dari sisi fasilitas, pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan diwajibkan mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi melakukan penyemprotan disinfektan tiap 24 jam, serta menyediakan pengukur suhu tubuh dan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

“Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non-tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap,” kata Budi.

Untuk pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional, berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bahan bangunan.

Budi menegaskan, pengalihan arus lalu lintas tak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *