Viral ABK Surabaya Tinggal Di Tempat Tidak Layak, Ini kata KOMNAS Disabilitas

Surabaya, liniindonesia – Viral video anak berkebutuhan khusus “ABK” yang tinggal di tempat yang tidak layak di kota Surabaya. Akhirnya mendapatkan respon serius dari para aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat “LIRA”, komunitas penyandang disabilitas, hingga lembaga negara. Hal ini disampaiakan oleh ketua LIRA Disability Care “LDC” Abdul Majid,S.E.

“Setelah melakukan survei di lapangan dan koordinasi dengan beberapa pihak dan institusi terkait, akhirnya kami secara resmi bersurat ke DINSOS Jawa Timur untuk merekomendasikan AR 19 tahun seorang penyandang disabilitas intelektual / grahita ganda agar segera di rehabilitasi ke pondok social “PONSOS” anak berkebutuhan khusus yang berada di jalan kalijudan kota Surabaya, kata Majid kepada media selasa (27/12/2021)”.

Bacaan Lainnya

“Majid menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi via elektronik dan fisik kepada kepala dinas social provinsi jawa timur agar semua rekomendasi kami dapat segera di follow up,”.

Lebih lanjut ia merinci, bahwa dengan surat bernomir 02/R.1/LDC-JATIM/XII/2021, LDC juga sudah berkoordinasi dengan KOMNAS Perlindungan Anak JATIM dan KOMNAS Disabilitas untuk mencari solusi terbaik dari persoalan tersebut, pungkasnya”.
Sementara itu, anggota komisioner komisi nasional disabilitas “KND-RI” periode 2021-2026 Eka Prastama Widiyanta turut memberikan tanggapannya atas video viral ABK di Surabaya tersebut.

“kasus ini sudah saya sampaiakan ke temen-temen komisioner KND selaku lembaga non struktural yang independen di bawah Presiden langsung yang menangani pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, kata eka mengutip pernyataan tertulisnya selasa 28/12/2021”.
Eka menjelaskan, bahwa Laporan ini akan menjadi catatan KND dan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam melakukan monitoring, evaluasi dan advokasi pemenuhan hak penyandang disabilitas di seluruh Indonesia”.

Kemudian ia menambahkan, perlu diketahui, karena KND merupakan lembaga baru yang sesuai Perpres 68/2020, sehingga mekanisme pengaduan dan tindak lanjut masih dalam proses internal. Meskipun demikian, KND tetap akan berupaya seoptimal mungkin merespon berbagai hal yang disampaikan oleh masyarakat, pungkas komisioner yang baru dilantik oleh presiden joko Widodo itu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *