Sementara Ekspor Batu Bara Dilarang

Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara selama periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. 

Langkah ini dilakukan, guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara pembangkit listrik. Kurangnya pasokan tersebut, akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

Bacaan Lainnya

“Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Jamaludin, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (2/1/2022).

Pemerintah, lanjut Ridwan, beberapa kali telah mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya guna memasok ke PLN. 

Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN dibawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). 

Sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN di atas 20 hari operasi.

“Dari 5.1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” ungkap Ridwan.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik guna kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton. 

Untuk itu, Ridwan menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP, Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Sumber: Kementerian ESDM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *