Kronologi Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar

Jakarta, Lini Indonesia – Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin, 3 Januari 2022

Pokok perkara terjadi setelah unggahan video ceramah Habib Bahar di media sosial meluas.
Saat itu, ia melakukan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Bacaan Lainnya
Simak Selengkapnya di Chanel kami

Habib Bahar dilaporkan atas penyebaran berita bohong dan sengaja menciptakan keonaran di masyarakat.

Kronologi kasus ini terjadi ketika penyidikan dimulai dari laporan TNA tanggal 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 12.35 WIB. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *