Palsukan Isi Akta Syarat Kredit 24 Miliar, Notaris Dituntut 18 Bulan

Surabaya, Lini Indonesia – Notaris Musdalifah dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Furqon di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/1/2022).

Misdalifah menjadi terdakwa karena membantu kliennya, Lim Chandra Sugiarto, membuat akta yang datanya tidak sesuai dengan fakta.

Bacaan Lainnya

Dipersidangan, dalam bacaan tuntutannya, JPU menyatakan, Notaris Musdalifah terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 264 ayat (1).”Memohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan bagi terdakwa,” ucap JPU.

Usai bacakan tuntutan, Notaris Musdalifah melalui Penasehat Hukumnya, memohon waktu sepekan kedepan guna sampaikan nota pembelaan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan sekitar bulan September, Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris Musdalifah untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. Surya Mandiri Rattanindo guna mengajukan pinjaman ke bank Danamon sebesar 24 Milyard.

Selanjutnya, setelah pinjaman cair Lim Chandra Sugiarto menunggak pembayaran angsuran. Melalui, tunggakan angsuran tersebut, diketahui dokumen akta perubahan yang dibuat Notaris Musdalifah diketahui tanpa persetujuan para pengurus yang tercantum dalam struktur CV.Surya Mandiri Rattanindo.

Sehingga, Notaris Musdalifah, dianggap telah membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo dengan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

Dampak, perbuatan Notaris Musdalifah menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya, sebesar 24 Milyard. 

Sumber : RRI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *