Warga Minta Predator Seksual Anak di Sidoarjo Dihukum Mati

Ilustrasi (Istimewa)

Sidoarjo, Lini Indonesia -Warga Perumahan Pesona Sari Residence, Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, meminta pelaku pencabulan di bawah umur di hukum mati. 

Pasalnya, perbuatan pelaku terhadap anak dibawah umur ini bukan hanya pertama kali terjadi di perum Pesona Sari Residence.

Bacaan Lainnya

“Ada 4 korban yang terkonfirmasi dan berani mengutarakan kepada kami, ” ujar kerabat korban, Kapriyanto juga menjadi salah satu saksi pada agenda pemeriksaan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Kapriyanto menambahkan jika pelaku inisial (ZA) adalah salah satu tenaga keamanan perumahan Pesona Sari Residence. Dan pelaku melakukan perbutan asusiala sejak tahun 2017 satu orang korban, tahun 2018 dua orang dan tahun 2021 satu orang korban.

“Baru akhir tahun 2021, warga berani berinisiatif melaporkan kejadian perbuatan pelaku. Menurut pengakuan salah satu keluarga korban, kejadian yang menimpa anaknya US (12) itu terjadi pada 2019 lalu. Namun pihak keluarga baru mengetahui pada bulan September 2021.

Korban baru berani mengaku beberapa bulan yang lalu. Menurut pengakuan korban, ZA (pelaku) melakukan aksi bejatnya terhadap US di toilet mushola perumahan Pesona Sari Residence dengan diimingi kue donat setelah menuruti kemauan pelaku,” paparnya, Rabu (5/1/2021).

Sementara itu, Rofiq Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Syafii & Partner, menjelaskan kasus seksual terhadap anak di bawah umur di perum Pesona Sari Residence, berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016. Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

“Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, karena sudah memakan banyak korban dan bisa merusak masa depan para korban,” Tegas Rofiq. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *