Kasus Kekerasan kepada Anak di Sidoarjo Memasuki Babak Baru

Terdakwa Tamyizul saat menjalani Persidangan Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Sidoarjo (Foto Istimewa)

Sidoarjo, Lini Indonesia – Kasus Kekerasan terhadap anak yang dilakukan Ayah kandung terhadap DR (9) akhirnya ada babak baru. 

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menyidangkan terdakwa Tamyizul (35) dalam kasus penganiyaan terhadap DR anak dibawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri, Rabu (12/12022).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dipimpin Hakim Ketua  Eni Sri Rahayu sempat mencecar pertanyaan terhadap Terdakwa terkait apa yang dia lakukan terhadap DR yang notabene anak kandungnya tersebut.

“Terdakwa tau apa akibat dari perbuatan anda, korban anak kandung anda terlihat ketakutan jika melihat anda (terdakwa red). Dan saya lihat sendiri mohon maaf  ya, anak anda terlihat seperti anak idiot, psikologinya terganggu akibat perbuatan yang dialaminya, dia trauma akibat perbuatan terdakwa,” tanya Ketua Majelis Hakim Eni Sri kepada Terdakwa Tamyzul.

“Tolong terdakwa lihat kondisi anak anda tersebut. Dia masih kelas 4 SD perlu kasih sayang orang tua, malah gara gara perbuatan anda, korban keadaanya seperti itu, apa anda tidak kasian, saya aja melihatnya kasihan,” tegas Eni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *