Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas HAM: Kami Menolak Karena Tak Sesuai Prinsip HAM

Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 santri di Bandung. (Istimewa)

Jakarta, Lini Indonesia – Komnas HAM, Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam mengatakan menolak hukuman kebiri kimia dan hukuman mati yang jeratkan kepada terdakwa Herry Wirawan, Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

“Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita,” kata Choirul Anam dilansir dari Antara di Jakarta, Kamis (13/1/22).

Bacaan Lainnya

“Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak,” imbuhnya.

Komnas HAM justru lebih mendukung hukuman berat terhadap pelaku. meski begitu, tidak dalam bentuk hukuman mati.

Pihaknya pun berharap adanya perubahan kebijakan hukum.

“Kami berharap ada perubahan kebijakan,” terang Choirul.

Untuk Diketahui, Saat ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan jeratan hukum mati lantaran perbuatan jahatnya telah memperkosa 13 santriwati.

Bersamaan dengan itu, Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa kemudian menuntut seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *