Jakarta, Lini Indonesia – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menginstruksikan, pengkajian ulang aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Terutama terhadap sistem dan masa karantina.
“Perlu diperketat berapa hari (masa) karantina, itu yang ditelaah ulang terhadap pola karantina,” kata juru bicara Wakil Presiden (Jubir Wapres), Masduki Baidlowi, Senin (17/1/2022).
Perintah Ma’ruf, kata Masduki, merespons melihat kejadian warga Jawa Timur (Jatim) yang dinyatakan negatif saat karantina, namun saat pulang ke rumahnya justru postif covid-19 Omicron. Ma’ruf menekankan revisi masa karantina.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan masa karantina seluruh PPLN menjadi 7×24 jam. Pemerintah sempat menerapkan kebijakan karantina 10×24 jam bagi PPLN warga negara Indonesia (WNI) dari 14 negara terkait.
Saat ini, daftar 14 negara itu telah dihapus. Negara-negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi WNI PPLN.
Diketahui, regulasi tersebut diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 12 Januari 2022. (*)