Eks Dirjen Kemendagri Ditahan KPK karena Suap

Ilustrasi ( Istimewa)

Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto pada Rabu, 2 Februari 2022. Dia merupakan tersangka dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Irjen Kemendagri Tumpak Simanjuntak, menerangkan bahwa pimpinannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan kasus tersebut.

“Ini keprihatinan bagi kami, meskipun merupakan kasus individual, tapi sekaligus input bagi Kemendagri untuk lebih memperkuat mitigasi ke depan,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu 2 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

Padahal, Tumpak melanjutkan, pimpinannya dalam berbagai pertemuan dengan pegawainya selalu mengingatkan bahwa kegiatan di Kemendagri butuh kehati-hatian dan kecermatan. Tujuannya untuk menghindari adanya kegiatan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *