DPRD DKI Setujui Raperda Soal Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas

DPRD DKI Setujui Raperda Disabilitas. foto: Istimewa

Jakarta, Lini Indonesia – Pandangan umum sembilan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (8/2/2022).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Wa Ode Herlina saat menyampaikan pandangan umum fraksi menyambut baik atas diusulkannya Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Bacaan Lainnya

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemprov DKI dalam hal ini adalah Gubernur yang telah mengusulkan Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk penyesuaian dan penyempurnaan Perda Nomor 10 Tahun 2011 dan melaksanakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Wa Ode, saat rapat paripurna.

Pandangan umum Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menilai kehadiran Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas perlu segera dibentuk. Pasalnya, penyandang disabilitas adalah subyek yang berhak atas penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sehingga mendapat kesempatan yang sama dalam pengembangan diri.

“untuk itu, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta meminta Rancangan Perda tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas segera dibahas,” jelas Dian Pratama, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *