Bank DKI Permudah Syarat Pengajuan KUR, Hanya KTP dan Kegiatan Usaha

Gambar Ilustrasi. Pedagang sayur dan bumbu makanan melayani pembeli di Pasar Palmerah, Jakarta. foto:Istimewa

Jakarta, Lini Indonesia – Bank DKI mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2022 untuk mendorong pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jakarta.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) KUR antara Bank DKI dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp 1 triliun kepada pelaku UMKM di Jakarta, baik debitur eksisting, anggota Jakpreneur dan pedagang Perumda Pasar Jaya.

Herry menjelaskan, persyaratan bagi pemohon KUR cukup mudah, hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki kegiatan usaha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *