Jakarta, Lini Indonesia – Kementerian Sosial bersama Komisi VIII DPR-RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta. Dalam rapat tersebut, Mensos Risma membeberkan secara detail tetang Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Atas gagasan itu, DPR menilai pemetaan kelompok penerima manfaat berdasarkan SOTK baru, sudah sejalan dengan semangat percepatan penanganan kemiskinan.
Dalam penjelasannya, Mensos mengutip ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Pada Pasal 6, dijelaskan bahwa tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial.
Ketentuan tersebut, sejalan dengan penetapan tiga unit kerja setingkat Eselon 1 yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2021 dengan regulasi di atasnya. “Pada Pasal 6, Perpres No 110, kami menetapkan pula tiga direktorat jenderal yakni Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial,” kata Mensos (17/02/2022).
Fungsi ketiga unit kerja penyelenggaraan kesejahteraan sosial didukung juga oleh Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial dan Staf Ahli Bidang Aksesibiltas Sosial.