Cegah Kekerasan Pada Anak, Mensos Terbitkan Aturan Untuk Lindungi dan Jamin Lingkungan yang Aman

SE No. 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak. foto: Dok. Humas

Jakarta, Lini Indonesia – Kekesarasan pada anak belakangan ini kian marak, Hal itu membuat Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan. Mensos meminta kepada kepala daerah agar memberikan dukungan maksimal untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Pada SE No. 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan tersebut, Mensos mengingatkan adanya peningkatan kekerasan terhadap anak. Untuk itu diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak.

Bacaan Lainnya

Menurut Mensos, anak telah mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi. “SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman,” kata Mensos di Jakarta (07/02/2022).

Dalam SE ini, Pemda memberikan pengamanan dan perlindungan dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *