Menaker Janji Akan Revisi JHT, Begini Selengkapnya

Menaker Ida Fauziyah (Foto: Dokumentasi BPMI Setpres)

Jakarta, Lini Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami,  Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/02/2022).

Bacaan Lainnya

Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.  Oleh karenanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *