Dunia Pendidikan: Menuntaskan Rekrutmen 1 Juta Guru, Apa Dampaknya

Atas dilema tersebut, pemerintah telah mengambil langkah dengan membuat skema rekrutmen guru PPPK dalam 3 (tiga) tahap. Pelamar Seleksi Kompetensi I terdiri atas guru Tenaga Honorer Kategori-II dan guru honorer yang terdaftar di dapodik. Pelamar Seleksi Kompetensi II terdiri atas pelamar yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi I, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan PPG. Pelamar Seleksi Kompetensi III terdiri atas pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II. Selain itu, pemerintah juga merancang khusus nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru serta adanya kebijakan afirmasi dalam seleksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa seleksi ini tidak hanya memprioritaskan pemenuhan kuota formasi, tapi juga mengutamakan pemenuhan kompetensi dan kualifikasi pendidik (Sartono, 2021).

Meskipun masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, namun skema ini dianggap mampu menjadi jalan tengah untuk merekrut SDM terbaik menjadi guru sekaligus mengatasi permasalahan guru honorer.

Permasalahan Tata Kelola
Rekrutmen satu juta guru PPPK tahun 2021 juga dibayangi dengan permasalahan terkait tata kelola dan kewenangan pemerintah, yang selama ini menjadi permasalahan yang mengakibatkan Indonesia begitu sulit merekrut guru sesuai harapan. Laporan studi Smeru pada tahun 2020 menemukan adanya permasalahan pembagian kewenangan dalam rekrutmen guru antarkementerian maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih tumpang-tindih. Dengan masing-masing lembaga memiliki objektif yang berbeda, koordinasi yang tidak optimal ikut menghambat upaya rekrutmen guru yang baik (Smeru, 2020).

Temuan Smeru terkait permasalahan kewenangan pusat dan daerah dalam rekrutmen guru di masa lalu itu dapat digunakan untuk menjelaskan permasalahan rekrutmen satu juta guru PPPK tahun 2021. Dalam proses rekrutmen Guru PPPK Tahun 2021, saat pemerintah pusat akan merekrut satu juta guru berbasis data proyeksi kekurangan guru yang bersumber dari data yang diinput oleh satuan pendidikan di daerah ke dalam sistem Kemendikbudristek, pemerintah daerah belum sepenuhnya memahami urgensi maupun teknis rekrutmen guru melalui jalur ASN PPPK, terutama terkait pembiayaan gaji dan tunjangan guru PPPK oleh pemerintah daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *