INFO! DMO dan DPO Minyak Sawit Dicabut

INFO! DMO dan DPO Minyak Sawit Dicabut

Jakarta, Lini Indonesia – Kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan penetapan harga (Domestic Price Obligation/DPO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dicabut. Keputusan ini diambil setelah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan tidak lagi berlaku.


“Hari ini akan keluar Permendag-nya dan dalam 5 hari akan berlaku. Nggak ada lagi DMO,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).

Lutfi mengatakan dua kebijakan pengatur ekspor CPO itu akan diganti dengan intensifikasi pungutan ekspor dan bea keluar bagi eksportir. Dengan begitu, pengusaha akan lebih tertarik menjual CPO ke dalam negeri.

“DMO-nya itu diganti dengan mekanisme namanya pajak. Jadi kalau pajaknya gede, orang akan jualnya di dalam negeri lebih untung daripada di luar negeri,” imbuhnya.

Pemerintah bakal menaikan pungutan ekspor dan bea keluar komoditas CPO menjadi US$ 675 per metrik ton (MT) atau naik 80% dari posisi sebelumnya US$ 375 per MT. Kenaikan itu akan dialihkan untuk membiayai subsidi minyak goreng curah yang dipatok seharga Rp 14.000/liter melalui Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *