Cair! Kades Kompak Dukung Presiden Jokowi 3 Periode usai Dapat Jatah 3 Persen Dana Desa

Presiden Jokowi dalam keterangan pers usai pelepasan ekspor mobil ke sejumlah negara dari Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (08/03/2022). (Foto: Humas Setkab/Teguh)

Jakarta, Lini Indonesia – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui pemberian porsi sebanyak 3 persen dari total Dana Desa yang diperoleh setiap desa untuk digunakan sebagai biaya operasional kepala desa atau kades.

Jokowi mengaku sebelumnya Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat APDESI Surtawijaya sempat meminta porsi 4 sampai 5 persen dari total anggaran untuk biaya operasional kades.

Bacaan Lainnya

Namun, Jokowi menolaknya dan hanya menyepakati 3 persen. Jokowi baru akan mengabulkan permintaan Surtawijaya pada tahun berikutnya.

Demikian Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang dihadiri sekitar 15 ribu kepala desa se-Indonesia.

“Pak Surta minta ‘Pak Presiden, kalau bisa ya 4-5 persen dari total anggaran (untuk biaya operasional). Saya katakan ‘Ndak, ndak, ndak’,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa 30 Maret 2022 kemarin.

“Bapak ibu semua kan juga sudah dapat dari pemerintah kabupaten, iya kan? Ada khusus dana operasional dana desa,” ujar Jokowi.

“Tapi saya menyadari betul kerja keras bapak ibu sekalian karena hasilnya tadi sudah disampaikan Pak Tito, jadi jalan desa, embung, jembatan semua jelas konkrit, fisik ada.”

Presiden Jokowi pun mengapresiasi desa yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi baik di desa maupun pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jalan desa 227.000 kilometer jalan desa ada yang tidak percaya. ‘Pak 227.000 kilometer itu panjang sekali loh?’ Ya saya jawab ‘Ya panjang tapi masih sedikit’,” tutur Jokowi.

“Karena kalau dibagi dengan jumlah desa di negara kita 74.900 artinya itu baru 3 km per desa kira-kira. Iya ndak? Kan biasa dalam 1 desa ada penambahan jalan 3 kilo itu pun sebuah penambahan yang besar menurut saya, itu pun masih ada yang sanksi.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *