Tak Lapor SPT, Orang ini Masuk Penjara

Ilustrasi Pajak / Istimewa

Jakarta, Lini Indonesia – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan tersangka tindak pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (19/5/2022). Berdasarkan keterangan resmi DJP, tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015.

Menurut keterangan DJP, tersangka juga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2017.

Karena perbuatannya itu, orang tersebut dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” tulis keterangan DJP dikutip dari CNBC Indonesia Jumat (27/5/2022).

Sebelumnya, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur, mengklaim telah memberitahukan kepada wajib pajak bahwa memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *