Jakarta, Lini Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan melakukan lompatan inovasi. Hal ini bertujuan untuk membantu meringankan para pekerja yang terdampak Covid-19.
Memang sejak awal kebijakan BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk melindungi serta mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi dari para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.
Ketidakpastian ekonomi global juga sangat berpengaruh dalam menekan laju peningkatan ekonomi akibat Covid-19.
BSU BPJS Ketenagakerjaan dimulai pada tahun 2020 yang diberikan kepada 12.248.195 pekerja di Indonesia, sejumlah Rp600.000 selama 4 bulan yang dibayarkan dalam dua tahap.