Jokowi Wajibkan Komisaris Tanggung Jawab Apabila BUMN Merugi

Jakarta, Lini Indonesia – Presiden Jokowi terbitkan aturan tentang kewajiban semua komisaris BUMN bertanggung jawab apabila perusahaan yang mereka pimpin mengalami kerugian.


Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.

Kewajiban itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas,” tulis pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022, Senin (13/6/2022).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *