Erick Thohir Urus Surat Tidak Pernah Dipidana, Jadi Cawapres Prabowo?

Jakarta, Lini Indonesia – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Surat tersebut diketahui sebagai pemenuhan syarat menjadi calon Wakil Presiden (cawapres).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi surat tersebut.

“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.” lanjutnya.

Surat tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2023 di Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

“Benar, benar,” ujarnya dikutip dari CNN.(NA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *